Jakarta, 30 Maret 2026 – Advokat Riyan Ismawan, S.H. resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Ketua Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil guna mengungkap dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, dan penyitaan aset secara ilegal yang menimpa keluarga almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi.
Intimidasi di Luar Prosedur Hukum
Kasus ini bermula setelah wafatnya Tabrani pada Juli 2025. Istri almarhum, Ibu Tinah Sumarni, diduga menjadi sasaran intimidasi oleh oknum anggota Satintelkam Polres Metro Bekasi, Aipda Saeful Nyamat, bersama Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati.
Berdasarkan fakta lapangan, klien kami mengalami serangkaian tindakan non-prosedural:
Interogasi Paksa: Klien kami dibawa ke rumah pribadi oknum polisi dan dicecar pertanyaan serta ancaman verbal hingga dini hari.
Penyitaan Tanpa Dasar: Tanpa adanya perintah pengadilan atau proses pro-justitia yang sah, puluhan aset pribadi diangkut paksa menggunakan mobil pickup dari rumah klien.
Daftar Barang yang Disita: Aset yang dikuasai secara sepihak meliputi mobil Toyota Avanza, motor (PCX, N-Max Turbo, Beat, Scoopy), perhiasan emas, alat elektronik, hingga alat kerja rumah tangga.
Keadilan yang Tertunda
”Kami sangat menyayangkan meskipun Aipda Saeful Nyamat telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin Propam pada Februari 2026, aset-aset milik klien kami masih tertahan di aula desa tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riyan Ismawan, S.H.
Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali namun selalu menemui kebuntuan karena adanya penghalangan oleh pihak tertentu di kantor desa. Selain itu, laporan pidana yang telah berjalan selama 7 bulan di Polres Metro Bekasi dinilai tidak menunjukkan progres yang berarti.
Permohonan Intervensi DPR RI
Melalui permohonan RDPU bernomor 001/C.1/CLP/III/2026, Riyan Ismawan, S.H. meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil para pemangku kepentingan, termasuk Kapolri dan Kapolres Metro Bekasi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengapa proses hukum terhadap para terlapor seolah tidak menyentuh akar permasalahan dan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil.
Contact Person:
Riyan Ismawan, S.H. & Partners
WhatsApp: 0811-1669-11







