
Onlinekoe.com, (BINTAN) — Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau di Auditorium BPK, Kota Batam. Selasa (31/3/2026)
Penyerahan tersebut dilakukan bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, didampingi sekretaris daerah serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deby menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bintan terus mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan disiplin dalam penyusunan laporan keuangan, sekaligus mempercepat proses pelaporan agar semakin transparan dan tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan LKPD menjadi indikator penting dalam mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan bahwa LKPD Unaudited yang diserahkan merupakan tahap awal sebelum dilakukan audit secara menyeluruh oleh BPK.
“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” ujarnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa, serta jajaran terkait lainnya. (***)
Editor: Anwar






