Beranda Kepulauan Riau Bintan Pilkades Bintan 2026 Digelar di 14 Desa, Sekda Ronny Kartika Tekankan Transparansi...

Pilkades Bintan 2026 Digelar di 14 Desa, Sekda Ronny Kartika Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026), Foto - Diskominfo Kabupaten Bintan

BINTAN, Onlinekoe.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan menggelar sosialisasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi, transparan, aman, dan demokratis.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026).

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami alur mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya,” ujar Ronny.

Ia berharap seluruh panitia penyelenggara, aparatur desa, bakal calon kepala desa, hingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap setiap tahapan Pilkades sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung tertib dan berkualitas.

Pilkades Serentak Digelar di 14 Desa

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan dengan jumlah daftar pemilih mencapai 29.599 orang.

Ke-14 desa tersebut meliputi:

. Kecamatan Teluk Bintan: Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil.

. Kecamatan Gunung Kijang: Desa Gunung Kijang.

. Kecamatan Toapaya: Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara.

. Kecamatan Seri Kuala Lobam: Desa Busung dan Teluk Sasah.

. Kecamatan Teluk Sebong: Desa Sebong Lagoi dan Pengudang.

. Kecamatan Bintan Pesisir: Desa Kelong.

. Kecamatan Tambelan: Desa Kampung Hilir dan Mentebung.

Selain Pilkades serentak tersebut, Pemkab Bintan juga akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang.

Tahapan PAW Desa Pengudang dijadwalkan dimulai pada April 2026, sedangkan tahapan Pilkades di 13 desa lainnya telah dimulai sejak Juli 2026. Adapun pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.

KPU, Polres, dan Kejari Berikan Pembekalan

Dalam sesi sosialisasi, KPU Bintan memaparkan secara rinci seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, masa kampanye, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, Polres Bintan memberikan materi mengenai strategi pengamanan serta pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Di sisi lain, Kejari Bintan menyampaikan materi mengenai pengawasan hukum serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Targetkan Pilkades Aman dan Berkualitas

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bintan berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilkades.

Dengan persiapan yang matang, pemerintah optimistis Pilkades Bintan 2026 dapat berlangsung aman, lancar, demokratis, serta melahirkan kepala desa yang memiliki integritas dan mampu mendorong kemajuan pembangunan di masing-masing desa. (***)

Editor Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini