Beranda Kepulauan Riau Batam LBH No Viral No Justice Kritik Surat Dinas Pendidikan Batam, Dasar Pemeriksaan...

LBH No Viral No Justice Kritik Surat Dinas Pendidikan Batam, Dasar Pemeriksaan Playgroup Djuwita Dinilai Tidak Transparan

Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, mempertanyakan dasar pemeriksaan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap pengaduan masyarakat terkait Playgroup Djuwita, Jumat (5/6/2026), Foto - onlinekoe.com (Anwar)

BATAM, Onlinekoe.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mengkritik surat tanggapan Dinas Pendidikan Kota Batam terkait pengaduan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita. LBH menilai surat resmi yang diterbitkan Dinas Pendidikan belum mengungkap secara rinci dasar pemeriksaan dan proses verifikasi yang menjadi landasan kesimpulan bahwa lembaga pendidikan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kritik tersebut disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, SH, setelah pihaknya menerima surat jawaban Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor B/487/400.3.2/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Menurutnya, surat tersebut belum menjawab secara utuh substansi pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada instansi terkait.

Lomboan menjelaskan, pengaduan yang diajukan LBH No Viral No Justice berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini oleh Playgroup Djuwita yang diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.

Dalam surat pengaduan yang dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, LBH meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek. Mulai dari dugaan belum adanya izin operasional sesuai ketentuan, dugaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa memenuhi standar administrasi dan kelembagaan, dugaan penggunaan tenaga pendidik serta sarana yang belum diverifikasi, hingga aspek keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan.

“Kami perlu menegaskan bahwa pengaduan yang kami sampaikan tidak hanya berbicara soal izin operasional. Dalam surat kami terdapat beberapa poin yang meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan administratif dan faktual secara menyeluruh terhadap lembaga yang dilaporkan,” kata Lomboan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, LBH secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap Playgroup Djuwita, memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional, memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan masyarakat.

Namun, kata dia, surat balasan yang diterbitkan Dinas Pendidikan lebih banyak menjelaskan bahwa Kelompok Bermain (KB) Djuwita dan Taman Kanak-Kanak (TK) Djuwita telah memiliki izin operasional serta seluruh tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1).

LBH menilai surat tersebut belum menjelaskan secara detail bagaimana proses verifikasi dilakukan.

“Kami tidak menemukan penjelasan yang rinci mengenai bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan berlangsung, siapa tim yang melakukan pemeriksaan, dokumen apa saja yang diperiksa, dan bagaimana hasil verifikasi lapangan yang dilakukan. Yang disampaikan hanya kesimpulan akhir,” ujarnya.

Lomboan menegaskan bahwa dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, setiap kesimpulan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya disertai dengan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan yang dilakukan.

Menurutnya, apabila memang telah dilakukan verifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat dipaparkan secara lebih lengkap agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi.

LBH juga menyoroti tidak dicantumkannya informasi lebih rinci mengenai izin operasional yang disebut telah dimiliki oleh KB Djuwita dan TK Djuwita. Dalam surat itu, kata dia, tidak dijelaskan nomor izin operasional, tanggal penerbitan izin, maupun status administrasi lain yang dapat dijadikan dasar verifikasi publik.

“Apabila memang lembaga tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam surat Dinas Pendidikan, tentu akan lebih baik apabila informasi pendukungnya juga disampaikan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara jelas fakta-fakta yang menjadi dasar kesimpulan tersebut,” katanya.

Selain itu, LBH mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan hanya terbatas pada legalitas perizinan dan kualifikasi tenaga pendidik atau mencakup seluruh aspek yang dilaporkan masyarakat.

Menurut Lomboan, terdapat sejumlah poin dalam pengaduan yang meminta verifikasi lebih luas. Namun dalam surat tanggapan yang diterima, penjelasan yang diberikan hanya berfokus pada legalitas operasional dan latar belakang pendidikan tenaga pendidik.

LBH No Viral No Justice menegaskan bahwa langkah yang dilakukan semata-mata merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di Kota Batam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Ketika ada laporan yang masuk dari masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.

LBH berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara transparan.

“Kami berharap ada keterbukaan yang lebih luas mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Karena pada akhirnya yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah seluruh ketentuan telah dipenuhi dan bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan pengawasan pendidikan,” ujar Lomboan.

LBH No Viral No Justice menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut serta mendorong seluruh pihak terkait untuk mengedepankan keterbukaan informasi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan akuntabel di Kota Batam. (***)

 

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini