Ragam

LPSK Kirim Tim Untuk Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen di Lampung

Onlinekoe.com, Bandarlampung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serius dalam memproses permohonan perlindungan dari seorang mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Lampung yang diduga dicabuli dosen pembimbingnya. Keseriusan ini berupa diterjunkannya tim untuk menginvestigasi kasus tersebut ke Lampung. “Investigasi ini untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang memimpin langsung tim tersebut di Bandarlampung (26/9).

Tim dari LPSK menemui pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. Yakni korban beserta keluarganya, pendamping korban dan juga polisi dari Polda Lampung yang menangani kasus ini. Diharapkan dari pihak-pihak tersebut didapatkan fakta-fakta yang bisa menjadi pertimbangan atas dikabulkannya atau tidak permohonan perlindungan korban. “Hasil investigasi ini akan menjadi pertimbangan dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK, apakah akan dilindungi atau tidak”, jelas Hasto.

Investigasi juga agar diketahui layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban. Korban sendiri mengajukan permohonan perlindungan hukum dan layanan rehabilitasi psikologis. “Dengan investigasi maka akan diketahui layanan apa yang benar-benar dibutuhkan korban”, ujar Hasto.

Dari kasus ini LPSK berharap pihak-pihak yang terkait, terutama para pendidik, bisa mengambil pelajaran. Bahwa sebagai pendidik mereka seharusnya menjadi teladan bagi murid atau mahasiswa yang dididiknya, bukan malah menjadi pelaku kejahatan apalagi jika korbannya adalah pihak yang dididiknya. “LPSK berharap kasus serupa tidak terulang lagi, karena selain menjadi tempat menimba ilmu, sekolah atau kampus sebenarnya merupakan tempat siswa atau mahasiswa belajar nilai-nilai berperilaku”, ujar Hasto.

Seorang mahasiswi FKIP sebuah Universitas Negeri di Bandarlampung menjadi korban dugaan pencabulan seorang dosen pembimbingnya. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang dalam proses bimbingan skripsi. Korban bahkan diintimidasi dengan ancaman ketidaklulusan. “Oleh karenanya perlindungan dari LPSK nantinya selain terkait proses hukum dan rehabilitasi korban, juga harus pula menimbulkan efek jera agar peristiwa seperti ini tidak terulang dimanapun dan pada siapapun”, pungkas Hasto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *