Beranda Ragam M Towil Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2019

M Towil Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2019

Onlinekoe.com, PESISIR BARAT – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2019, di Gedung Dharma Wanita, Selasa 4/12.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, M. Towil dengan didampingi Wakil Ketua II, AE. Wardhama Kasuma KH itu, dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD. Selain itu turut hadir juga Bupati-Wakil Bupati, Agus Istiqlal-Erlina, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda-Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banang), Martin Sofyan, terkait laporan pembahasan Banang bahwa, sebelumnya Bupati telah menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019 pada 29 Oktober 2018 lalu. Dapat disampaikan bahwa setelah penyampaian RAPBD, Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan pembahasan-pembahasan yaitu di tingkat Komisi telah dilaksanakan pada 12-16 November 2018 yang dilanjutkan dengan pembahasan tingkat Badan Anggaran (Banang) pada 26-28 November 2018.

Namun, pada Rabu (28/11) Banang DPRD bersama TAPD belum mendapatkan kata sepakat sehingga yang semula penjadwalan paripurna persetujuan pada Jum’at (30/11) belum bisa terlaksana. Dengan prakarsa mayoritas anggota DPRD maka, Senin (3/12) diadakan rapat Banmus DPRD yang menjadwalkan ulang pembahasan lanjutan antara Banang DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang tertuang dalam berita acara kesepakatan. “Sehingga pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Terusnya , pokok-pokok hasil pembahasan Banang DPRD dengan TAPD yang mengalami penambahan maupun pengurangan anggaran seperti penambahan anggaran pembangunan SMP Negeri 1 Pesisir Tengah yang sebelumnya Rp5 Miliar ditambah Rp5 Miliar, menjadi Rp10 Miliar dan lainnya.

Beberapa poin pembahasan yang belum menemui kata sepakat antara Banang DPRD bersama TAPD hingga Rabu (28/11) lalu, diantaranya program pembangunan dan pemeliharaan perkantoran Pemerintah Daerah pembangunan gedung kantor senilai Rp34.538.012.000, program pengadaan relief dan meubelair kantor DPRD sebesar Rp7,5 Miliar dan program penyelenggaraan kegiatan umroh sebesar Rp1,4 Miliar. Sehingga, Jumat (30/11) paripurna yang telah dijadwalkan oleh Banmus DPRD tidak dapat terlaksana.

Selanjutnya atas prakarsa mayoritas anggota DPRD meminta Banmus DPRD untuk menjadwalkan ulang lanjutan pembahasan antara Banang DPRD bersama TAPD. Sejalan dengan itu Banmus DPRD menghasilkan keputusan bahwa pembahasan lanjutan antara Banang DPRD bersama TAPD Eksekutif dilaksanakan, Senin (3/12) dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan diantaranya pembangunan Gedung Kantor Pemda disetujui Senilai Rp27.538.012.000, sedangkan Rp7 Miliar dananya untuk Kegiatan perbaikan infrastruktur lain.

Kemudian, Banang DPRD bersama TAPD menyetujui anggaran pengadaan relief dan meubelair kantor DPRD sebesar Rp7,5 Miliar dan untuk anggaran kegiatan penyelenggaraan umroh dengan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar ditiadakan dulu untuk Tahun 2019 dan menyilahkan Eksekutif untuk menganggarkan kegiatan lain.

Masih kata Martin, setelah adanya pembahasan antara Banang bersama TAPD Eksekutif maka terjadi beberapa perubahan komposisi RAPBD Tahun 2019 yakni jumlah pendapatan Rp838.950.238.460, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp30.167.124.632, Dana Perimbangan Rp592.967.670.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp215.815.443.828.

“Jumlah belanja Rp875.989.494.884, surplus atau defisit Rp37.039.256.424, penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp40.039.256.424, pengeluaran pembiayaan daerah penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah Rp3 Miliar dan pembiayaan Netto Rp37.039.256.424, sehingga Silpa Rp0,” jelasnya.

Sementara, Bupati Agus Istiqlal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ranperda tentang APBD Tahun 2019, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. Dalam kegiatan evaluasi tersebut, maka disarankan ikut hadir secara bersama-sama TAPD dan Banang DPRD setempat.

“Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,”tuturnya. Gus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini