Bengkulu, Onlinekoe – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor: 4003. K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023. Putusan ini menguatkan Amar Putusan sebelumnya yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tingkat banding.
Tentang gugatan perkara sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 62 kota Bengkulu dengan penggugat Maryanudin selaku ahli waris belum bisa lega walaupun sudah dimenangkan dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum te.tap dari Mahkamah Agung.
Faktanya, tidak diindahkan oleh Walikota Bengkulu selaku pihak tergugat yang kalah dan dinyatakan oleh Hakim Mahkamah Agung RI.
Malahan mendirikan tambahan bangunan ruang kelas dan perumahan guru diatas lahan penggugat Maryanudin yang dinyatakan pemenang objek perkara tersebut.
Kuasa Hukum ahli waris Jevi Sartika SH, menyayangkan sikap Walikota Bengkulu yang telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung.
“Walaupun telah menerima salinan Amar Putusan Hakim cuek dan merasa mereka yang memenangkan, jelas ini dianggap telah melawan hukum,” ujar Jevi tegas.
Sejatinya, sebagai pejabat negara nomor Wahid di kota Bengkulu yang seharusnya melekat pada dirinya adalah menjadi kewajibannya untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Karena menyangkut kepentingan masyarakat, jangan hanya sologan bantu rakyat.
“Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, katanya siap memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini telah mengabaikan dan mengangkangi keputusan Pengadilan, artinya Walikota tidak tunduk pada hukum. Gimana jadinya negara ini Walikota saja tidak patuh kepada Hukum apalagi rakyat nantinya,” tutup Jevi.
(jlg).







