Onlinekoe.com, Asahan – Terkait limbah Pabrik Tepung Kelapa milik CV. Sejahtera yang dibuang ke aliran Sungai Bondar Balok penghubung Desa Air Joman dan Air Joman Baru Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Porum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Air Joman melakukan mediasi terhadap pihak perusahaan.
Mediasi dilakukan di Kantor Kepala Desa Air Joman, dihadiri Camat Air Joman Ruslan, di wakili Sekretaris Camat (Sekcam) Masli Nainggolan, Kepala Bidang Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Poniran, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Aiptu Mahmuddin, Kepala Desa Air Joman Sayuti Sihombing, perwakilan Perusahaan, Mery, Joni, Haris Nasution dan beberapa awak Media, Senin (01/03/2021).
Sekcam Air Joman memberikan ucapan terimakasih atas kehadiran perwakilan perusahaan, dirinya mengatakan selama ini pihak perusahaan selalu tertutup, sehingga pihak Kecamatan bahkan masyarakat juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan perusahaan.
Tujuan mediasi ini adalah mencari solusi agar kedepan pihak perusahaan hendaknya menyikapi persoalan sekecil apapun, baik itu terhadap masyarakat maupun dampak lingkungannya. Jalinlah hubungan tali silaturahmi dengan Forkopimcam, tokoh agama dan warga masyarakat sekitar, harap Masli.
Hal yang sama juga diutarakan Mahmuddin, selama beroparasinya CV. Sejahtera dari tahun 2012 hingga 2021 terkesan sangat tertutup, dirinya mengaku sebagai Bhabinkamtibmas sangat kecewa terhadap pimpinan perusahaan yang tidak pernah berkordinasi dengan pihaknya.
“Dengan diadakannya pertemuan ini, mudah-mudahan kedepan pihak perusahaan lebih memperhatikan dan mengedepankan kepentingan warga setempat serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat”, katanya.
Sementara Kabid Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Poniran menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dijelaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup harus diperhatikan, keriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga diperhatikan dan wajib memiliki AMDAL.
Menurutnya bahwa limbah pabrik tepung kelapa milik CV. Sejahtera telah diuji Dinas Lingkungan Hidup. Dirinya mengatakan bahwa tiga tahun yang lalu CV. Sejahtera mendapat teguran keras dari Dinas Linkungan Hidup bahkan Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati pemilik perusahaan CV. Sejahtera.
Sementara Mery staf perusahaan CV. Sejahtera didampingi Joni dan Haris Nasution, mengatakan bahwa limbah tersebut tidak bermasalah karena telah diuji dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Limbah CV Sejahteta tidak bermasalah kerena telah diuji dari Dinas Lingkungan Hidup. izin operasional perusahaan CV.Sejahtera juga tidak bermasalah”, katanya.
Setelah diadakan mediasi di Kantor Kepala Desa Air Joman pada pukul 09 : 00 s/d 13 : 00.Wib, perwakilan dari perusahaan CV. Sejahtera menyepakati dengan menyediakan sumur bor sebanyak satu titik, memberikan pipa induk dan menjaga kebersihan lingkungan. Berita acara kesepatan tersebut ditandatangani Kepala Desa Air Joman, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun I, staf CV Sejahtera Mery, Joni dan sejumlah awak media. (Adl)







