HUKUM DAN KRIMINALMusi Banyuasin

Menelisik Ratusan Aktivitas Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba

Onlinekoe.com – Maraknya aktifitas pengeboran minyak ilegal driling di wilayah hukum Keban 1 Kab Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa menggali informasi valid untuk dikonsumsi masyarakat.

Sebelumnya, ditegaskan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak boleh lagi adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal Driling Refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.

Menurut keterangan dari masyarakat Keban 1, berinisial I) menyampaikan, ratusan titik sumur bor diduga ada di wilayah keban 1 ini.

“Pemilik lahan tanah milik H.JN, mereka sistemnya bagi hasil antara pemilik bor minyak dan pemilik lahan atau tanah,” ungkapnya.

“Lahan H.JN banyak di K1 itu lahannya, rata-rata tanah atau lahan di keban sini kepunyaan milik H.JN, sistem pembagian hasil pendapatan dihitung persen,” bebernya

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap terkait lahan tanah yang di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal kepada H.JN, namun sayangnya tidak ada jawaban.

Sebelumnya, pada Desember yang lalu pernah terjadi insiden kebakaran di lahan sumur bor H.JN diduga milik Kades Keban 1.

Saat Kepala Desa Keban 1 dikonfirmasi, mengatakan, lahan tersebut milik H.JN dan dikelola oleh masyarakat.

“Kalau mau konfirmasi langsung Kapolsek Sanga,” ungkapnya.

Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Musi Banyuasin terutama Kapolda Sumsel Irjen.Pol. Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K., M.I.K. untuk menindak tegas sesuai dengan pelanggaran pasal 52 dan 53 UU NO. 22 Tahun 2021 Tentang bumi minyak Dan Gas. Dengan ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara Dan Denda Paling tinggi RP. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Meliar Rupiah).

(Tim PWRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *