Oknum Kapolsek Berikan Janji Manis Untuk Renggut Keperawanan Anak Tahanan
Onlinekoe.com | Nasional – Gombalan maut polisi berinisial Iptu. IDGN yang merupakan Kapolsek Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebagai senjata ampuh untuk menikmati tubuh seorang wanita. Oknum tersebut merenggut keperawanan seorang wanita yang merupakan anak seorang tahanan di Polsek tempat ia bertugas.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita 1,37 ton Ganja & 12 Pelaku Ditangkap
Lantas iming-iming nya tak langsung membuat korban mau. Tetapi, karena dijanjikan oleh kebebasan ayahnya, dengan terpaksa korban pun akhirnya mau. Sebanyak dua kali Kapolsek Sarigi itu melakukan tindakan tak lazim itu.
Adapun terbongkarnya isi chat oknum Kapolsek ke Anak tahanan selama 3 minggu. Kejadian tersebut membuat ibu korban sangat histeris ketika mengetahui putrinya melayani nafsu bejat si oknum.
Untuk cerita lengkap kasus oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, bisa simak ulasan beirkut ini sampai selesai.
Mulanya oknum Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu mengirimi pesan WhatsApp tak senonoh pada korban berinisal S (20), anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Kemudian oknum Kapolsek itu melontarkan janji manis akan membebaskan ayah korban dari penjara. Tetapi imbalan itu dengan syarat, yakni korban harus memuaskan nafsu pelaku di atas ranjang.
Sang putri terpaksa memuaskan nafsu oknum tersebut demi janji sang ayah dibebaskan dari tersangka curanmor. Ketika setelah mengetahui kalau oknum Kapolsek hanya memanfaatkannya, dia pun segerq melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin. Bahkan, Oknum Kapolsek itu juga telah berkeluarga.
Moh. Rifal Tajwid selaku Ketua DPD KNPI Parimo menjadi pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu sering mengirimi chat mesum via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
Adapun nomor WhatsApp tersebut didapatkanya saat korban menjenguk ayahnya di tahanan. Demi menjalankan misi cabulnya, oknum Kapolsek itu juga memberikan sejumlah uang dan janji kebebasan ayah korban yang sedang ditahan.
“Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu, anak itu juga pernah diberi uang, dengan alasan untuk membantu ibunya.” Jelas Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).
Diperiksa Polda
Polda Sulteng masih memeriksa Iptu IDGN terkait dugaan pelecehan seksual kepada anak seorang tahanan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.
“Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu.com via WhatsAap, Minggu (17/10/2021) sore.
Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Selain dari melakukan pemeriksaan kepada terlapor yakni, mantan Kapolsek Parigi Polres Parigi Moutong.
“Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo, agar mengefektifkan proses pemeriksaan.” kata Kompol Sugeng Lestari.
Pengakuan Korban
Sang putri yangberinisial S yang baru berusia 20 tahun itu akhirnya buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Baca Juga : Kisah Umar Bin Khattab Memecat Pejabatnya Yang Tak Lembut Dengan Keluarga
“Dia bilang kalau mau uang nanti tidur dengan saya, beberapa minggu kemudian dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” tambah S, (18/10/21).
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. Dia mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
“Mengeluarkan Papa janji polisi itu, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus,” papar S.
Karena S sangatlah prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.
“Saya pun mau lalu dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama,” jelas S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
“Kedua kalinya dia mengajak lagi, dan ada chat-nya. Harapan saya benar-benar mengharapkan dia bisa mengeluarkan Papaku,” sambung S.
Ibunda S pun histeris tak mampu melawan tangis saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan. Ibunya tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.
Sanksi Tegas dan dinoaktifkan
Dengan ini Iptu IDGN sudah sudah dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya. Beliau pun dipindah tugaskan menjadi pelayanan masyarakat Polda Sulteng sambil menjalani penyidikan dari Tim Investigasi Polda Sulteng.
Kombes Didik Supranoto selaku Kabis Humas Polda Sulawesi Tengah mengatakan saat ini pihak Polda masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi.
Kompolnas menyatakan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN dapat dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.
“Apabila benar, diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksul. Bahkan dapat masuk pada ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Beliau juga menggali informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng. Bukan hanya gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka, sehingga Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.
“Aoabila benar adanya, bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka berarti kuat dugaan adanya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, lalu berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan,” paparnya.
Tetapi pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri. Apabila tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.
“Tinggal menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Apabila hasil yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek,” tegasnya.