Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Oknum Polsek Pondok Aren Diperiksa Polda Metro Jaya

Oknum Polsek Pondok Aren Diperiksa Polda Metro Jaya

Onlinekoe.com | Jakarta — Oknum anggota yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren diperiksa oleh polisi. Kenapa ya?

Penyidik Subdirektorat (Subdit) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pondok Aren diketahui Bripka HK terhadap istrinya, IS.

“Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Saksi yang diperiksa hari ini, kata dia, orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK.

“Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta. Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

Meski demikian, kata dia, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.

“Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” ucap Zulpan.

Diketahui, IS melaporkan suaminya Bripka HK, karena dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8) lalu.

Laporan tersebut telah terregistrasi dan diterima oleh petugas dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Dalam laporan itu, pelaku Bripka HK dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini