Panitia PHBI Agam Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M
Onlinekoe.com | Agam – Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Agam rilis besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijrah/2024 Masehi.
Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor : 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Busti M.Si agar diinformasikan kepada masyarakat secara luas.
Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa penetapan nilai konversi zakat dan fidyah tersebut dilakukan di Kantor BAZNas Kabupaten Agam pada 14 Maret 2024 yang lalu dengan mengonversi ke dalam Rupiah dengan kadar 1 sha” (4 mud) yang dilakukan penakaran dengan ditimbang serta penentuan kualitas beras I,II,III dan IV dalam jenis beras lokal dengan nilai konversi 2.5 Kg atau 3,1/3 liter dengan harga berdasarkan kualitas beras.
“Jenis beras seperti Kuriak Kusuik, Putiah, Solok dan Anak Daro merupakan jenis beras kualitas I dengan nilai sebesar Rp18.000/ Kg. Jika kita/masyarakat mengkonsumsi ini dikenakan zakat fitrah Rp18.000 X 2,5 Kg = 45.000, sementara untuk kualitas beras konsumsi II yaitu beras Danau, Bendang Pulau, Sokan dan Pandan Wangi dengan harga perkilo Rp17.000 dikenakan zakat atas pengalian Rp. 17.000 X 2,5 Kg = Rp42.500.” Ucapnya.
“Sedangkan IR 42, Batang Pasaman dan Banang Paluang pada jenis kualitas III dengan harga Rp16.000 dikenakan zakat dari hasil pengalian per Kg sebesar Rp40.000, untuk kualitas beras IV yaitu beras Bulog dengan harga perkilo Rp.11.500 dikalikan 2,5 Kg zakatnya Rp. 28.750,” kata Edi Busti dalam surat tersebut, Selasa (2/4/2024).
Ia menerangkan, untuk pembayaran fidyah yaitu 0.5 Sha’(2 Mud) atau 1,25 Kg dengan mengalikan harga beras konsumsi dengan kualitas I,II,III dan IV.
“Untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar 1, 25 Kg yang dikalikan dengan jenis beras I,II,III dan IV yang kita konsumsi umpamanya beras Kelas I = Rp18.000 X 1,25 Kg = Rp22.500, kelas beras II Rp17.000 X 1.25 Kg = Rp21.250, kelas III Rp16.000 X 1.25 Kg = Rp20.000 sedangakan untuk kelas beras IV dikenakan fidyah sebesar Rp14.375 yakni hasil pengalian Rp11.500 X 1,25 Kg,“ terang Edi Busti menutup. (Warman/IKP Diskominfo)