Onlinekoe – Korban Pedagang Pasar Panorama siapkan tiga (3) tuntutan kepada pelaku pembongkaran Auning.
Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3) melalui juru bicaranya Sudarmaji juga Ketua DPD APPSI kota Bengkulu mengatakan dengan adanya Non prosedural yang dilakukan oleh oknum yang mengaku memilki Izin dari Instansi.
“Padahal kepala Disperindag telah kami tanyakan tidak ada mengeluarkan Izin pembangunan apalagi pembongkaran pasar panorama,” ucap Sudarmaji menirukan, (05/1/2024).
“Kalau memang untuk kemajuan pembangunan kami siap mendukung asal jelas, tidak merugikan orang lain. Namun ini tanpa melakukan kordinasi dan sosialisasi, langsung melakukan pembongkaran tempat pedagang pada malam hari, mengakibatkan para pedagang mengalami kerugian material dan Non material,” tambah Sudar.
Akibat pembongkaran tersebut tidak bisa berjualan selama beberapa bulan, maka kami para pedagang yang terdampak pembongkaran tersebut menuntut :
(1) Meminta tempat berjualan dikembalikan seperti semula.
(2) Meminta adanya ganti rugi akibat tindakan oknum pembongkaran tersebut sesuai waktu kami tidak bisa berjualan.
(3) Meminta pekerjaan pembangunan segera dihentikan sebelum ada kejelasan terkait ganti rugi sesuai tuntutan pihaknya.
“Ini tuntutan kami apabila mengarah ke pidana nantinya,” tutup Sudarmaji.
(***)