Pelaku Curat Sepeda Motor dan HP di Kampung Karang Agung Diamankan
Onlinekoe – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/01/2024).
Tersangka inisial RZ alias Sali berdomisili di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin, 23-10-2023 pukul 05:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan didalam rumah korban an. Tugimin di Kampung Karang Agung, Way Kanan.
Saat itu, korban mendapat keterangan dari saksi (anak dari korban) bahwa pada saat saksi bangun tidur melihat sepeda motor honda beat No.Pol : B 3696 URV tahun 2018 yang terpakir didalam rumah dan HP merek oppo A5S yang sedang di isi daya didalam kamar saksi sudah tidak ada atau hilang.
Modusnya pelaku diduga masuk melalui jendela depan rumah korban, sebab setelah kejadian saksi melihat jendela sudah rusak dibongkar pelaku, kerugian korban ditaksir Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 22-01-2024 pukul 17:30 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, ” ungkap Kasatreskrim.
(Reporter/bung puting)