Pelaku Pencabulan di Negeri Agung Diringkus
Onlinekoe – Satreskrim Polres Way Kanan bekuk pelaku perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa (09/05/2023).
Tersangka inisial ES (54) berdomisili di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB, Korban sedang berada di rumah saksi inisial IR (16).
Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR, lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah untuk meminta tolong memijat badan akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.
Pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban, namun bukan memijat tetapi korban melakukan tindakan asusila.
Atas kejadian kejadian tersebut, korban melaporkan ke orangtuanya. Tidak atas kejadian tersebut, keluarha korban langsung melapor ke Polres Way Kan untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya yang terletak di Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Bung puting)