Ragam

Pemkab Gelar Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah

Onlinekoe.com, Lambar- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Kesra kabupaten Lambar Ruspan Anwar membuka Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lambar Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda Lambar Selasa 23/10/2018.
di hadiri sebayak 60 peserta yang berasal dari Aparatur Pemerintah Pekon , terdiri dari Peratin , Ketua LHP, dan Juru tulis Pekon sebanyak 20 Pekon dan narasumber berasal dari unsur kantor hukum dan HAM wilayah Lampung.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari 23-25 Oktober bertujuan untuk memberikan pembekalan teknis pada aparatur Pekon di kabupaten Lambar guna meningkatkan kemampuan dalam menyusun produk hukum Pekon yang baik dan benar sesuai dengan peraturan undang – undang.
Dalam sambutanya Ruspan Anwar menyampaikan untuk mencapai salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam pembentukan undang-undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa maka aparatur pemerintah Pekon sebagai unsur sumber daya manusia aparatur Pekon mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintah dan pembangunan.
Kemudian peraturan daerah no 04 tahun 2015 tentang pemerintah Pekon maka akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pekon dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pekon.
Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum semua pelaksana kewenangan tersebut tentu perlu dipayungi dalam bentuk suatu produk hukum di tingkatkan Pekon yang baik ,benar ,aspiratif dan sesuai dengan peraturan undang – undangan yang berlaku.
“Bimtek ini diselenggarakan dengan latar belakang pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah Pekon dalam menyusun produk hukum Pekon seperti pertautan Pekon ,keputusan Peratin keputusan LHP yang di Landasan dengan kebutuhan – kebutuhan yang realistis masih kurang memadai “,jelasnya.
Di harapkan dengan diadakannya bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan aparat Pekon dalam menyusun ketentuan – ketentuan hukum yang baik refresentif dan akurat serta memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.( Yuli / Tim Bj Humas Lambar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *