Ragam

Sekda Buka Pertemuan Perda No 1 Tahun 2018 Tentang KTR

Onlinekoe.com,  Lambar – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir SH, membuka secara resmi Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok yang di gelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Lambar Selasa ,23/10/2018. Acara tersebut di hadiri oleh kepala OPD dan satgas KTR sebanyak 61 orang dan narasumber berasal dari satpol PP Dan dinas kesehatan Lambar .

Dalam sambutanya sekdakab Lambar menyampaikan penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) ini merupakan program nasional yang telah ditindaklanjuti di Kabupaten Lambar dengan membuat regulasi berupa peraturan bupati (Perbup).

“Program nasional ini harus kita implementasikan sampai ke Desa. Karena itu, daerah telah membuat regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya agar program ini bisa berjalan dengan baik. Kita harap unsur kepala SKPK dan seluruh lembaga lainnya yang ada di Lambar sudah dapat mulai menetapkan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing,” pinta sekda.

Kemudian dengan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, presiden republik indonesia bapak joko widodo pada tanggal 15 november 2016 di bantul, di. yogyakarta, telah meluncurkan gerakan masyarakat hidup sehat atau disingkat dengan germas. tujuan germas ini, agar masyarakat berperilaku sehat, sehingga diharapkan berdampak pada kesehatan yang terjaga, terciptanya lingkungan yang bersih, sehingga jika dalam kondisi sehat, produktivitas masyarakat meningkat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berobat akan berkurang.

Selanjutnya di kabupaten lampung barat, pelaksanaan kawasan tanpa rokok sudah dimulai pada tahun 2013 dengan terbitnya Perda No. 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup no.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 ini kabupaten lampung barat mengesahkan perda no.1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Perlu kita ketahui bersama bahwa yang termasuk dalam 9 kawasan tanpa rokok dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

“Dari kesembilan kawasan tanpa rokok tersebut yang sudah berjalan 100% di tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja. dan untuk tahun 2018 ini kawasan angkutan umum diharapkan dapat 100 % tidak ada lagi yang merokok di dalam angkutan umum,”paparnya.

Kabupaten lampung barat terhadap kawasan tanpa rokok, maka kabupaten lampung barat telah mendapatkan penghargaan tahun 2017 penghargaan “pastika parahita” diberikan karena kontribusinya terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan memiliki perda KTR tapi belum implementasi di minimal 50% sekolah, tahun 2018 penghargaan “pastika parama” yang berarti kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat terhadap kabupaten yang memiliki perda KTR dan sudah implementasi di minimal 50% sekolah.

Lebih lanjut sekda mengatakan, perlunya peningkatan kegiatan terhadap kawasan tanpa rokok dengan mengimplementasikan larangan iklan rokok luar gedung, dinas kesehatan kabupaten lampung barat telah melaksanakan studi pembelajaran ke dinas kesehatan kota padang provinsi sumatera barat, kota padang merupakan satu dari lima kabupaten/kota di provinsi sumatera barat dari 10 provinsi/kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut. kota padang pada tahun 2018 ini mendapatkan penghargaan “pastika awya pariwara”, yang diberikan karena komitmen daerah terhadap kawasan tanpa rokok.

Tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap KTR di masing-masing OPD, dimana pada masing-masing OPD satu orang telah mendapatkan SPT sebagai satgas kawasan tanpa rokok. satgas ini nantinya bertugas untuk memantau di dalam dan luar gedung OPD sebatas pagar dari OPD tersebut, selanjutnya melaporkan ke kepala OPD dan mengirimkan hasil laporan tersebut setiap 3 (tiga) bulan sekali ke dinas kesehatan kabupaten lampung barat.

” dengan telah diberlakukannya perda KTR ini diharapkan semua OPD mematuhi setiap isi dari perda tersebut, bagi OPD yang memiliki pelayanan seperti dinas kesehatan, disdukcapil, dinas koperasi UKm, perindustrian, dan perdagangan merupakan tanggung jawab instansi induk. untuk dinas perhubungan wajib mensosialisasikan kepada angkutan-angkutan umum untuk tidak lagi merokok di dalam kendaraan umum, diharapkan meningkat setiap bulannya, dan hasil dari evaluasi merupakan awal dari perubahan di kabupaten lampung barat terutama dalam pengendalian konsumsi tembakau di kawasan tanpa rokok”,tutupnya. ( Yuli/ Tim Bj Humas Lambar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *