Beranda Ragam Pemkab Tubaba Tidak Dapat Berbuat Apa-apa, ini isi Pers Releasenya

Pemkab Tubaba Tidak Dapat Berbuat Apa-apa, ini isi Pers Releasenya

Onlinekoe.com, PANARAGAN– Melalui selembar kertas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah(Sekda), Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba) Herwan Sahri yang berisikan pers release menanggapi terkait Aksi protes lantaran tidak dibukanya perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tubaba.

Aksi protes puluhan perwakilan Tenaga Honorer K2 yang dilakukan di dua tempat yaitu, di kantor pemda tubaba dan di rumah dinas bupati dengan tujuan ingin bertemu langsung bupati namu itu semua berujung kandas sebab, melihat dari pers release yang di buat oleh sekda tersebut tidak ada jalan keluarnya sebab pemkab tubaba tidak ada anggaran untuk honore PPPK tersebut.

Berikut isi pers release tersebut, “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, saya Sekretaris Daerah mewakili Bupati Tubaba H.Umar Ahmad menyampaikan bahwa, berkaitan dengan Penerimaan PPPK Tahap I Eks THK-2 dan Tenaga Penyuluh Pertanian, perlu kami sampaikan beberapa hal penting,”Kata Herwan Sahri

“Bahwa pada tanggal 5 Februari 2019 Bupati Tulang Bawang Barat menerima Surat dari Kementerian PAN dan RB Nomor B/149/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019 yang antara lain berisi, agar daerah menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan bagi peserta yang lulus seleksi dan biaya pelaksanaan seleksi PPPK) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan perundang undangan yang berlaku, lalu yang kedua Mengusulkan kebutuhan PPPK Tahap I kepada Kementerian PAN dan RB”

“Selanjutnya, bahwa berdasarkan surat tersebut diatas Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjawab melalui Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 800/087/III.03/TUBABA/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang antara lain menyampaikan usulan kebutuhan (formasi) PPPK sebanyak 165 orang yang terdiri dari 135 orang tenaga Guru eks THK-2 dan 32 orang Tenaga Penyuluh Pertanian.”

“Sedangkan, pada APBD Tahun Anggaran 2019 tidak teranggarkan, dikarenakan Surat MEMPAN-RB diterima setelah APBD ditetapkan dan tidak ada anggaran dari APBN yang dikucurkan ke APBD untuk penerimaan PPPK, karena gaji dan biaya penerimaan sepenuhnya
dibebankan pada APBD, jadi harap untuk dimaklum,” Pungkasnya(Ton/andi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini