Beranda Kepulauan Riau Batam Polda Kepri Bongkar Mafia Tanah Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam...

Polda Kepri Bongkar Mafia Tanah Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam Dikuasai Ilegal

Onlinekoe.com, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum seluas ±175,39 hektare.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Kabidhumas menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Meski demikian, aktivitas penguasaan dan penggunaan lahan diduga tetap dilakukan oleh PT A.E.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah tersebut, ±175,39 hektare telah terungkap dikuasai oleh tersangka BY. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.

Ia menambahkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas di atas lahan tersebut diduga tetap dilakukan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen legal aktivitas dan izin usaha PT A.E., serta berbagai surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah pelaksanaan tahap II, tersangka BY telah diserahkan dan ditahan di Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum.
Akibat penguasaan lahan secara ilegal tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Pulau Rempang.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap pemanfaatan lahan. Seluruh kegiatan di atas tanah harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” tegasnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya bersama instansi terkait untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara serta menghambat pembangunan daerah dan kepentingan publik. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini