Ratusan Buruh di Aceh Minta Pemerintah Sesuaikan UMP

Onlinekoe.com, Aceh Timur – Menjelang peringatan hari Buruh sedunia atau hari International Labour  Organization (ILO), pada 1 Mei 2019. Ratusan buruh di Aceh Timur meminta Pemerintah supaya mengawal peraturan  tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019.

“Jika pemerintah tidak mengawal peraturan UMP Aceh. Kami sebagai buruh di Aceh siap bergabung dengan seluruh buruh nasional untuk melakukan demo kehalaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) Jakarta, Pada 1 Mei 2019 nanti bertepatan dengan hari peringatan buruh sedunia.”kata Tgk Ahmad Razak.

Dikatakan, ada sekitar lima ratus orang buruh di Provinsi Aceh yang sudah menanda tangani pernyataan dan mereka mengaku siap melakukan aksi demo ke Jakarta dalam rangka menuntut kenaikan upah atau gaji yang selama ini dinilai sudah tidak layak.

“Sudah ada ratusan buruh yang telah menandatangani surat pernyataan sikap dan siap melakukan aksi demo ke Jakarta untuk menuntut kenaikan upah. Selama ini UMP yang mereka terima dari tempat kerja sudah tidak layak,” sebut Koordinator Lapangan Tgk Ahmad Razak di Perbatasan Aceh  Aceh Timur yang turut didampingi para buruh dan ketua LSM, Sabtu (27/4/2019).

” Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh sudah menyampaikan bebera bulan lalu. Bahwa pemerintah Aceh telah menetapkan UMP lewat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh pada 19 Oktober lalu. DPP Aceh mengusulkan dalam sidang besarnya UMP Aceh tahun 2019, sekitar Rp 2.9.16000. UMP ini telah ditetapkan Gubernur dan ini sudah berlaku dari tanggal 1 Januari 2019.”sebut Ahmad Razak.

Peraturan Gubernur Aceh, nomor 98 Tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah serta usaha sosial lainnya.”jadi pihak perusahaan tidak boleh melanggar aturan tersebut, apalagi terlambat dalam membayar gaji atau tidak sesuai dengan UMP.” ujarnya.

Sementara Muhammad Abubakar Perwakilan YARA Aceh Utara juga menyampaikan hal senada. Dikatakan, pemerintah harus mengawasi aturan tersebut demi kesejahteraan buruh di Aceh atau indonesia umumnya.

“Kita mengetahui UMP ini berdasarkan Pergub, berkisar Rp 2,9 juta per bulan.  Ini merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu, dengan sistem kerja 6 hari dalam seminggu dan selama 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu. Upah Minimum ini berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, seperti yang pernah disampaikan Protokol Setda Aceh.” ujarnya.

Razali Yusuf juga meminta pemerintah untuk terus menjalankan dan mengawasi peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang dahulu disebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nomor  7 tahun 2013.”karena ini menyangkut kesejahteraan buruh yang selama ini gaji mereka sudah tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.”pungkas Razali. (Azhar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here