Beranda Sumatera Barat Agam Sampaikan LKPJ 2023, Sekda: Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

Sampaikan LKPJ 2023, Sekda: Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

Onlinekoe.com | Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs.Edi Busti, M.Si., manyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang paripurna tersebut, disampaikan berbagai capaian dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun tersebut.

“Penyampaian LKPJ 2023 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” kata Edi Busti dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 menjadi fokus utama, sebagai tahun ketiga dari periode lima tahunan pemerintahan.

“Tahun 2023 yang telah kita lalui, merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) maupun masyarakat Kabupaten Agam. Program yang dilaksanakan masih terfokus pada beberapa mandatori yang harus dipenuhi daerah,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti perubahan yang terjadi dalam APBD 2023 Kabupaten Agam dimana hasil evaluasi Triwulan II Tahun 2023 mengharuskan dilakukannya perubahan APBD, termasuk perubahan asumsi ekonomi makro, target indikator kinerja daerah, dan pergeseran anggaran antar unit organisasi.

Edi Busti menambahkan, Salah satu poin yang diuraikan adalah mengenai pendapatan daerah terutama dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Pendapatan dana transfer Kabupaten Agam 2023 adalah senilai Rp1,5 triliun lebih,” imbuhnya.

Edi Busti mengungkapkan, Alokasi dana transfer tersebut, terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp22,1 miliar lebih, Dana Alokasi Umum sebesar Rp777,8 miliar lebih, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp302,3 miliar lebih, dan Dana Desa sebesar Rp86,6 miliar lebih.

Lebih lanjut, paparan mencakup kondisi umum daerah dan capaian indikator makro pembangunan, seperti laju pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat ketimpangan pendapatan, dan lain-lain.

“Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam masih didominasi oleh pendapatan transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kita harus mampu mengalokasikan pembiayaan berdasarkan program strategis secara efektif dan efisien,” tutur Bupati yang disampaikan Sekda Agam itu.

Penyampaian LKPJ ini juga menyoroti capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026.

“Secara umum, capaian kinerja utama Pemerintah Daerah pada tingkat sangat tinggi dan tinggi,” terangnya.

Sebagai kesimpulan, penyampaian LKPJ Tahun 2023 Kabupaten Agam menggambarkan komitmen dan upaya dalam membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, serta berlandaskan prinsip kebersamaan dan keberlanjutan.

“Semua upaya dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tutur Edi Busti menutup. (IKP/Diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini