Beranda Kepulauan Riau Karimun Satresnakoba Polres Karimun Musnahkan Narkotika Sabu Seberat 747,26 gr

Satresnakoba Polres Karimun Musnahkan Narkotika Sabu Seberat 747,26 gr

Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Karimun Melaksanakan Kegiatan acara Pemusnahan Narkotika Sejenis Sabu bertempat di Mapolres Karimun, Senin (13/6/2026).

Pemusnahan barang bukti Narkotika Sejenis sabu pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan laporan polisi pada tanggal 24 juli 2026.

Kegiatan Pemusnahan di.pimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP.Haris Baltasar Nasution S.I.K . yang diwakili oleh KBO Resnakoba IPTU Jackson marpaung S.H.

Turut Hadir acara Kegiatan Pemusnahan Narkotika di Mapolres karimun antaranya,Perwakilan Pengadilan Negeri,Rumah tahanan negara( Rutan) BNNK,Penasehat hukum,Ormas GAAN, setra awak media dan para undangan lainnya.

Dari Hasil Pemusanah barang Pengerbekkan Satnarkoba Polres Karimun Nakotika jenis sabu dengan cara direbus pakai Panci disaksikan oleh para undangan yang datang diacara tersebut.

Pemusnahan yang di.lakukan terhadap barang bukti berupa 9 Paket Narkotika golongan 1. Jenis sabu dengan berat 747,26 gram.sebelumnya sebagai barang bukti seberat 27.84 gram telah disisikan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dipersidangan kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN,yang diamankan disalah satu hotel diwilayah karimun pada rabu 24/6/2026 sekitar pukul 00. 05 Wib pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (2) Undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang undang 1 2026 tentang (KUHP) Junto Undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dengan ancanan minimal 5 Tahun dan maksinal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda Rp.2 Miliar.

Kapolres Karimun, AKBP.Yunita Stevani S.I.K,.M.S.I Menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dan pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Karimun.

Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk Penegak hukum tetapi juga upaya nyata dalam penyelamatan generasi bangsa dari bahaya Narkoba tegasnya berdasarkan estimasi total barang bukti yang dimusnahkan berpontensi meyelamatkan sekitar 2.241 jiwa 2,989.dengan asumsi 1 gram narkoba dapat di konsumsi oleh 3 hinga 4 orang.

Kapolres Karimun Menghimbau Masyarakat untuk terus berperan dalam memberikan informasi terkait menyagunakan Narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba.

Ditempat yang sama Ketua DPC GAAN karimun Antoni Mengatakan Apresiasi kepada Kasatnakoba karimun beserta rekan diMapolres karimun yang mana telah mengagalkan Narkoba jenis sabu disalah satu hotel diwilayah karimun.

“Generasi Anti Narkoba Nasional (GAAN)Kabupaten Karimun akan terus berkomitmen mengajak semua instansi dan masyarakat karimun mari kita bersatu padu melawan peredaran gelap Narkoba mana selama ini begitu sering masuk diwilayah perairan karimun,” ungkapnya.

Moeclis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini