Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Aceh Utara Pada Januari-Agustus 2022
Onlinekoe – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara merilis rekapitulasi kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2022.
Dalam hitungan enam bulan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 49 kasus jenis sabu dan ganja. Sementara pada tahun 2021 berhasil diungkap 69 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri menyebutkan, dari 49 kasus yang berhasil diungkap mulai Januari hingga Agustus 2022, 46 di antaranya kasus sabu, sedangkan 3 kasus lainnya jenis ganja.
“Untuk tersangka, 64 orang, satu di antaranya wanita, 61 tersangka sabu, tiga tersangka ganja. Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan yaitu, 495,17 gram sabu dan 61,98 gram ganja,” kata Samsul.
Dia mengklaim, setiap tahunnya kasus penyalahgunaan sabu lebih dominan dari ganja, baik itu dari segi pengguna, kurir atau pun bandar.
Sebagai perbandingan, lanjut Samsul, pada tahun 2021 terdapat 69 kasus dengan perincian 65 kasus sabu berikut 96 tersangka dan 4 kasus ganja dengan 4 tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan pada tahun 2021, yaitu 17.489,03 gram sabu dan 49,02 gram ganja,” ucapnya.
Selama ini, kata Samsul, pihaknya berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Utara dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar.
“Marilah kita bersama-sama memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” pungkas Iptu Samsul Bahri. []
Laporan : Jamal Lsmw