Onlinekoe.com|Asahan Sumut – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin langsung delegasi daerah menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan periode 2026–2046. Pertemuan strategis berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/06/2026), menjadi langkah kunci memastikan rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan selaras dengan aturan dan kebijakan wilayah maupun provinsi .
Kegiatan ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah RTRW oleh Bupati ke DPRD wajib disertai berita acara pembahasan hasil kesepakatan dengan pihak provinsi. Ia menjelaskan, karena Sumatera Utara tengah merevisi RTRW tingkat provinsi, maka kabupaten/kota yang berencana menetapkan dokumen lebih awal harus memiliki bukti sinkronisasi dan persetujuan bersama agar tidak terjadi ketidaksesuaian perencanaan. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan penuh, sehingga hasil pembahasan ini dapat memenuhi harapan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya .
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas wilayah, mengingat tanpa kesepahaman bersama, proses ini tidak akan tuntas dan bermanfaat. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan rencana strategis daerah: mengalokasikan lahan seluas 300 hektar untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan guna meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, pada tahun 2026, pemerintah kabupaten akan membangun dan memperbaiki sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. “Segala masukan dan usulan penyesuaian kami terima dengan terbuka, agar tujuan pembangunan tetap searah dan saling menguatkan,” tambahnya.
Rapat ini dihadiri unsur penting: jajaran Dinas Perkim Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah beserta OPD Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Kota Tanjung Balai, serta perwakilan teknis dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya. Acara berjalan lancar, dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan, pemaparan teknis dari konsultan, diskusi mendalam, dan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Dokumen hasil pembahasan ini menjadi dasar hukum dan panduan utama pembangunan tata ruang Asahan hingga tahun 2046, menjamin pembangunan terencana, terpadu, berkelanjutan, dan saling terhubung baik dengan kebijakan provinsi maupun wilayah tetangga.(SN)