Onlinekoe.com – Salah satu misi Kabupaten Way Kanan adalah Meningkatkan Pertumbuhan ekonomi melalui koperasi usaha kecil dan menengah. Guna menunjang misi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten Way Kanan di bidang UKM, diantaranya dengan memfasilitasi pertemuan antara Koperasi dan pelaku UKM guna mendapatkan informasi terkait permodalan sehingga dapat meningkatkan mutu produk yang dihasilkan Koperasi dan UKM dan menambah penghasilan masyarakat Way Kanan.
Dari data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, lanjut Staf Ahli Bupati itu terdapat 5.649 UKM yang terbagi menjadi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan tersebar di 14 Kecamatan, sedangkan data Koperasi aktif berjumlah 333. dari data ini menunjukkan betapa besar potensi yang dimiliki Kabupaten Way Kanan dalam pengembangan Koperasi dan UKM.
“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Koperasi dan UKM, dari lingkup yang lebih kecil, seperti dalam lingkup keluarga pengelola UKM hingga membawa kemajuan pada lingkungan sekitar. Hanya saja masih banyak kendala yang dihadapi Koperasi dan UKM untuk dapat bertumbuh dan berkembang seperti yang kita harapkan. Dari hambatan klasik seperti minimnya modal yang dimiliki sampai hambatan pasar, teknologi dan sumberdaya manusia. salah satu cara dalam mengatasi kendala da hambatan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas temu usaha antara koperasi, UKM dengan PT. Bank Syariah Way Kanan hari ini”, ujarnya.
pertemuan tersebut lanjutnya diharapkan akan memberikan pemahaman bagi pengurus Koperasi dan UKM untuk lebih maju dan berkembang, mengentaskan segala kendalan dan memahami tatacara mendapatkan pinjaman modal dari Perbankkan.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1992 bahwa modal koperasi diantaranya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari modal anggota yang bersumber dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, modal penyertaan, dana sumbangan, Sisa Hasil Usaha. Untuk modal Pinjaman terdiri dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang.







