Beranda Bengkulu Tax Gathering di Bengkulu, Ini Harapan Kakanwil DJP Sigit Danang Joyo

Tax Gathering di Bengkulu, Ini Harapan Kakanwil DJP Sigit Danang Joyo

Onlinekoe – Kakanwil Direktur Jendral Pajak (DJP) Wilayah Bengkulu – Lampung berkerja sama pendekatan dan sosialisakan wajib pajak bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, CoreTax Administration System (Coretax) Rabu (29 Juli 2026), di Ruang Bali Lantai II, Mercure Hotel.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu – Lampung Sigit Danang Joyo, mengharapkan kepada semua Pemerintah Daerah untuk ikut kerjasama melakukan pendekatan kepada wajib pajak, dan berkalaborasi seluruh pemangku kepentingan ada kesadaran kepatuhan wajib pajak, bahwa kepatuhan Pajak merupakan pondasi penting dalam pembangunan Nasional maupun Daerah.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Agus Pramono, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang kini menjadi bagian penting dalam pelayanan dan pelaporan pajak secara digital. Untuk dapat mengakses sistem tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun.

Menurut Agus, proses tersebut bukanlah pendaftaran ulang karena seluruh wajib pajak pada dasarnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi dilakukan hanya untuk membuka akses ke layanan Coretax sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur perpajakan yang tersedia.

“Pada dasarnya wajib pajak sudah terdaftar melalui NPWP. Yang diperlukan adalah aktivasi akun Coretax agar bisa mengakses sistem dan melakukan berbagai kewajiban perpajakan secara elektronik,” ujar Agus.

Ia mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi sejak jauh hari sebelum Coretax diterapkan secara penuh. Langkah tersebut dilakukan agar saat sistem mulai digunakan secara luas, masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan maupun menyampaikan laporan perpajakan.

Agus menambahkan, sepanjang awal penerapan Coretax hingga saat ini, tidak terdapat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi. Setelah masa aktivasi berjalan, pihaknya lebih memfokuskan upaya pada peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan data KPP Pratama Bengkulu Dua, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 58.783 wajib pajak. Namun hingga saat ini, baru 51.257 wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Jika dipersentasekan, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 86,77 %. Artinya masih ada sekitar 7.526 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya,” jelas Agus.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Padahal, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

KPP Pratama Bengkulu Dua menilai keterlambatan pelaporan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman terhadap sistem digital, kesibukan wajib pajak, hingga belum optimalnya pemanfaatan layanan perpajakan elektronik.

Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan serta penggunaan sistem Coretax. Berbagai kanal informasi juga dimanfaatkan untuk memudahkan wajib pajak memperoleh panduan dan bantuan teknis apabila mengalami kendala.

Agus juga meminta dukungan media massa untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Menurutnya, peran media sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Kami berharap wajib pajak yang sampai hari ini belum menyampaikan SPT Tahunan dapat segera melaporkannya. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan,” tegasnya.

Dengan terus berkembangnya sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax, pemerintah berharap pelayanan pajak menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Kedepan, transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan, (jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini