Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Terungkap di Perairan Karimun, 1,9 Ton Sabu Disita: Enam Terdakwa Dijerat Pasal...

Terungkap di Perairan Karimun, 1,9 Ton Sabu Disita: Enam Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penegasan resmi terkait perkara penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti hampir dua ton sabu yang diungkap di perairan Karimun. Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai narasi yang beredar di media sosial mengenai tuntutan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Diah Yuliastuti, Sabtu (21/02/2026).

Perkara yang kini bergulir di persidangan tersebut menyeret enam terdakwa, yakni Fandi Ramadhan bin Sulaiman, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (berkas terpisah).

Dalam surat dakwaan terungkap, pada 1 Mei 2025 Fandi Ramadhan bersama tiga terdakwa lainnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan maskapai Air Asia rute Medan–Bangkok. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dengan dua terdakwa lainnya yang diduga berperan dalam pengendalian dan distribusi narkotika tersebut.

Pada 14 Mei 2025, Fandi Ramadhan menerima transfer dana sebesar Rp8.244.250 dari Daniel Hotman Simanung. Bukti transfer itu tercantum dalam berkas perkara dan dijadikan bagian dari alat bukti di persidangan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa sebanyak 67 kardus berisi narkotika jenis sabu diambil dari kapal ikan berbendera Thailand dan dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Rinciannya :

— 31 kardus disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal.
— 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Seluruh kardus dikemas dalam plastik bening berisi bungkus teh China merek Guanyinwang warna hijau yang setelah diuji laboratorium terbukti positif mengandung metamfetamina.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di titik koordinat 1°08’51.41″N 103°31’06.08″E, wilayah perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal Sea Dragon yang melintas tanpa memasang bendera negara dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan kapal patroli.

Setelah pemeriksaan dokumen dan interogasi terhadap seluruh kru yang tidak dapat memberikan keterangan jelas, kapal Sea Dragon dibawa ke Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB.

Penggeledahan yang disaksikan para terdakwa menemukan 31 kardus di bagian haluan kapal, masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang. Atas petunjuk terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, petugas membuka tangki bahan bakar di ruang mesin dan menemukan tambahan 36 kardus, terdiri dari 35 kardus berisi masing-masing 30 bungkus dan satu kardus berisi 20 bungkus.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik dengan berat netto 1.995.130 gram atau sekitar 1,9 ton sabu.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, maupun menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara subsidair, mereka didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Dalam fakta persidangan, unsur dakwaan primair dinyatakan terbukti, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan terhadap seluruh terdakwa disebut telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang sebagaimana terungkap dalam agenda persidangan.

Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah perairan Kepulauan Riau dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas negara di jalur strategis perbatasan Indonesia. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini