Sei Rampah – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Hasan Afif Muhammad, SH MH selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bantahan terhadap tayangan video di kanal Aktual Channel berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?”.
Tayangan yang dirilis pada awal Agustus tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menyampaikan seolah perkara telah selesai dan tidak ada unsur pidana.
Dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025), Afif menegaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Selamet belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” ujar Kasi Intel.
Dijelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa demi mendapat akses pinjaman ke lembaga perbankan daerah tersebut terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dengan cara menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, Terdakwa Selamet juga secara sadar mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum ada jual beli dengan Terdakwa dan juga menggunakan kredit tidak sesuai tujuan sebenarnya.
Selain itu, Kejaksaan juga menyampaikan bahwa terdakwa Selamet telah melakukan penitipan uang sebesar Rp 150 juta pada tanggal 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.
> “Putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti dan keterangan saksi. Namun dalam putusan banding, banyak hal yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Kasi Intel menyoroti narasi yang berkembang di media sosial dan tayangan video tersebut, yang menggambarkan seolah-olah terdakwa hanyalah seorang “tukang opak kecil” yang dizalimi. Narasi semacam itu dinilai tidak hanya membelokkan fakta hukum, tapi juga berpotensi mendiskreditkan profesi rakyat kecil secara tidak langsung.
> “Kami ingin meluruskan bahwa Selamet bukan penjual opak keliling, melainkan pemilik usaha produksi opak dalam skala rumahan yang memiliki akses terhadap kredit perbankan. Tidak adil pula jika profesi pengusaha opak dijadikan tameng seolah seseorang tidak bisa dijerat hukum hanya karena pekerjaan yang tampak sederhana,” jelas Kasi Intel.
Oleh sebab itu, Kejaksaan menilai bahwa tayangan yang menggambarkan seolah-olah perkara sudah selesai dan tidak terbukti korupsi tidak mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya, dan dapat membentuk opini publik yang keliru.
> “Penyampaian informasi seperti itu berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu independensi peradilan,” jelas Kasi Intel.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak memandang latar belakang profesi, melainkan berdasarkan pada perbuatan dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Pihak Kejari Sergai mengimbau semua pihak, khususnya media, untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi terkait perkara hukum yang belum inkracht, dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers dan ruang publik, namun informasi yang disampaikan sebaiknya sesuai dengan mekanisme hukum yang sebenarnya, agar tidak membingungkan masyarakat,” tutup Kasi Intel Kejari Sergai. ( M Y Nasution 70)