Bintan, Kepri – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, serta jajaran Satreskrim. Tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bintan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban ROS (38) nekat menghabisi nyawa istrinya akibat pertengkaran rumah tangga yang sudah lama tidak harmonis.
“Motif pembunuhan ini berawal dari emosi pelaku yang memuncak setelah hubungan rumah tangganya terus memburuk. Perselisihan dipicu oleh kehadiran keponakan pelaku yang tinggal bersama mereka, yang dianggap korban sebagai penyebab keretakan rumah tangga. Sebaliknya, pelaku menilai korban sebagai perusak hubungan dirinya dengan keluarga besar,” ungkap Kapolres Bintan.
Kronologi peristiwa bermula pada Selasa (23/9/2025) malam. Pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di pos ronda sebelum menuju rumahnya. Dalam keadaan lapar, ia memanggil korban yang berada di dalam kamar, namun tidak mendapat jawaban. Kesal, pelaku membanting gelas hingga memicu cekcok hebat. Pertengkaran itu berujung tragis ketika pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang istrinya.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah luka lainnya di tubuh hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah peristiwa itu, pelaku sempat menghubungi ketua RT namun tidak mendapat respons. Ia kemudian menghubungi seorang temannya untuk menceritakan kejadian tersebut sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: Anwar







