Beranda Kepulauan Riau Batam Kejati Kepri–BP Batam Teken MoU Perdata dan TUN, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan...

Kejati Kepri–BP Batam Teken MoU Perdata dan TUN, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Batam

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, di Batam, Selasa (28/04/2026), Foto: Humas Kejati Kepri

BATAM, ONLINEKOE.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pembangunan kawasan Batam yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, di Batam, Selasa (28/04/2026), disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Sinergi untuk Kepastian Hukum

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam.

Menurutnya, aspek kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan.

“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga langkah preventif guna meminimalisir potensi masalah hukum ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip good governance melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Peran Jaksa Pengacara Negara

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menekankan bahwa perjanjian ini menjadi wujud konkret komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung lembaga negara melalui pendekatan hukum yang komprehensif.

Dalam konteks ini, Kejati Kepri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain.

“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan, baik dari aspek perdata maupun tata usaha negara, guna memitigasi risiko hukum atas setiap kebijakan yang diambil,” jelasnya.

Dorong Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap potensi sengketa hukum, sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan sinergi tersebut, diharapkan setiap kebijakan strategis BP Batam memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan investor.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta Asdatun Kejati Kepri, Fauzal.

Komitmen Bersama untuk Good Governance

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan, seluruh proses pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam diharapkan berjalan lebih optimal, minim risiko hukum, serta berorientasi pada kepentingan publik. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini