BATAM, Onlinekoe.com – Gelombang protes terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam semakin membesar. LBH NoViral NoJustice (NVNJ) bersama Forum Masyarakat Batam Pemerhati Pendidikan mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran setelah muncul dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan dokumen legalitas Playgroup Djuwita. Massa menuntut penutupan permanen sekolah tersebut sekaligus mendesak Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, dari jabatannya.
Ancaman aksi tersebut mencuat pada Selasa (23/6/2026) setelah terungkap dugaan ketidaksesuaian data tenaga pendidik, keabsahan kepala sekolah, hingga proses penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang dinilai tidak memenuhi prosedur verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya.
NPSN Playgroup Djuwita Jadi Sorotan
Persoalan bermula ketika awak media mempertanyakan keabsahan dokumen NPSN Playgroup Djuwita yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam pada 11 Juni 2026.
Dokumen tersebut menjadi sorotan karena disebut belum dilengkapi stempel resmi sebagaimana lazimnya dokumen legal pendidikan. Selain itu, penerbitannya diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi dan validasi faktual di lapangan.
Saat dimintai penjelasan mengenai belum dilaksanakannya verifikasi lapangan tersebut, Hendri Arulan mengakui proses tersebut belum dilakukan.
“Karena kita belum verifikasi lapangan. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan verifikasi. Kalau sampai terjadi pelanggaran, mereka harus ditutup dan dihentikan,” ujar Hendri Arulan sebagaimana rekaman audio yang dikantongi media.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penerbitan dokumen legalitas sebelum proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Investigasi Temukan Dugaan Data Pendidik Bermasalah
LBH NVNJ bersama sejumlah awak media kemudian melakukan penelusuran terhadap data tenaga pendidik yang terdaftar di Playgroup Djuwita.
Hasil investigasi menemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar standar pendidikan anak usia dini.
Temuan tersebut antara lain:
— Nama kepala sekolah yang tercantum, Lidiawati Siadari, S.Hum, disebut tidak ditemukan dalam basis data pendidikan yang menjadi rujukan investigasi.
— Dari 12 tenaga pendidik yang didaftarkan, tidak ditemukan guru dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
— Sebagian besar tenaga pendidik berasal dari disiplin ilmu yang tidak linear dengan pendidikan anak usia dini, seperti Teologi, Kimia, Budidaya Perairan, dan bidang lainnya.
— Dua nama guru, yakni Dearni Purba dan Julia Neta Sari, disebut tidak ditemukan dalam sistem data daring yang menjadi bahan penelusuran.
Temuan tersebut memicu tudingan adanya kelemahan pengawasan serta dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan data sekolah.
Kajian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan
Dalam kajian hukumnya, LBH NVNJ menilai terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila seluruh temuan tersebut terbukti benar.
Pertama, terkait standar tenaga pendidik PAUD. Berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, guru PAUD diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 PAUD maupun Psikologi yang disertai kompetensi pendukung sesuai ketentuan.
Kedua, penerbitan dokumen legalitas tanpa verifikasi lapangan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola data pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan.
Ketiga, apabila ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan legalitas sekolah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
LBH NVNJ Ancam Turunkan Massa Besar-Besaran
Perwakilan LBH NVNJ menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pendidikan di Kota Batam.
Mereka menduga adanya kelalaian serius dalam proses pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Kecerobohan ini mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong atau main mata antara pihak Disdik dengan pengelola Playgroup Djuwita. Ini merusak sistem pendidikan di Kota Batam,” tegas perwakilan LBH NVNJ.
Organisasi tersebut memastikan akan menggalang aksi massa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Selain meminta penutupan permanen Playgroup Djuwita, massa juga akan mendesak Pemerintah Kota Batam mengevaluasi dan mencopot Hendri Arulan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
LBH NVNJ bahkan mengancam membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat dengan melakukan siaran langsung yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Publik Menanti Hasil Verifikasi Resmi
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kota Batam terkait pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap Playgroup Djuwita.
Hasil verifikasi tersebut dinilai akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian data pendidik, serta persoalan legalitas sekolah benar-benar terjadi atau tidak.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batam karena menyangkut kualitas pendidikan anak usia dini serta kredibilitas sistem pengawasan pendidikan yang dijalankan pemerintah daerah.
SEO Title: Demo Disdik Batam Tuntut Playgroup Djuwita Ditutup Permanen, Kadisdik Hendri Arulan Diminta Dicopot
Meta Description: LBH NVNJ dan Forum Masyarakat Batam Pemerhati Pendidikan mengancam demo besar di Disdik Batam. Mereka menuntut penutupan permanen Playgroup Djuwita dan pencopotan Kadisdik Hendri Arulan terkait dugaan masalah legalitas NPSN dan data guru. (***)
Editor: Anwar







