Onlinekoe.com | Bintan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelakuh pencurian tiang Tower PLN yang dilakukanya pada hari Senin, 25 Oktober 2021. Dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono, S.E, pada Kamis, (28/10/2021).
Baca Juga : Aksi Demontrasi Memanas, Polwan Polres Karawang Padamkan Ketegangan Massa
Beliau menjelaskan dalam keterangan rilisnya yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson.
Berdasarkan Laporan Pengaduan dari saudara Albert Sitorus selaku Suvervisor PT. PLN Tanjung Uban pada hari Jum’at, tanggal 22 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / X / 2021 / SPKT / POLSEK BINUT / POLRES BINTAN / POLDA KEPRI tanggal 25 Oktober 2021.
Tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021, yaitu telah hilangnya tiang penyanggah Tower Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan Nomor 13, sebanyak 12 batang yang terletak di Kampung Harapan Baru, RT.003 RW.002, Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam, Bintan.
Berdasarkan laporan tersebut personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, diawali dari pemeriksaan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.
Dari hasil Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara tersebut, berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut, ada beberapa hari yang lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut.
Setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku yang notabene residivis, cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.
Namun setelah 3 hari berturut-turut, akhirnya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, anggota melakukan penyamaran (undercover) sebagai petugas PLN diseputaran rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beribisial AF di ruang tamu rumahnya.
Ketika anggota melakukan introgasi, pelaku AF tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak hingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.
Baca Juga : Sosialisasi Bin Jaring Mitra Karib Wilayah Koramil 421-08/Palas
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial RT yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya. Ketika pelaku RT dintrogasi, dirinya juga tidak mengakui perbuatannya tersebut hingga akhirnya anggota mempertemukan keduanya, hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yang mengakui dan menjelaskan tentang cara tersangka melakukan pencurian besi tower tersebut, yaitu dengan membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan Kunci Ring Pas nomor 22 dan kunci inggris 300 mm, lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Kecamatan Bintan Utara dengan mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam.
Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
“Terdapat barang bukti yang diamankan yaitu 2 Batang Besi Member/penyangga tower ukuran panjang 2 meter, 1 buah kunci ping pas nomor 22, 1 buah kunci inggris 300 mm, 1 unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry berwarna hitam dengab nomor polisi BP 8307 TG, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand berwarna hitam dengab nomor polisi BP 5220 TP,” Tutup Kompol Suharjono. (JS)