Kades dan Sekdes Jadi Tersangka, Korupsi Dana APBDes Matak, Kabupaten Anambas Tahun 2019
Onlinekoe.com | Anambas – Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Matak Awalluddin Bin Yem (35) dan Sekdes Matak Fendi Surya Irawan Bin Edy Haryono (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja modal kegiatan pembangunan di Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang menggunakan Dana APBDes Matak Tahun 2019.
Kapolres Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti, SIK mengatakan, berawal adanya pengaduan masyarakat Desa Matak ke Polres Kepulauan Anambas pada akhir bulan Juni 2021, perihal pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak.
“Kami langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Matak Tahun 2019 dan meneliti dokumen-dokumen yang ada di Desa Matak,” kata Syarifudin, Senin (27/12).
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, lanjut dia, diketahui bahwa APBDes Matak pada Tahun 2019 berjumlah senilai Rp 2.524.864.812.
Dimana untuk belanja kegiatan pembangunan yaitu sebesar Rp 952.560.000, yang akan dipergunakan untuk 7 Pekerjaan pembangunan.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapati temuan pidana di 4 kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari 7 kegiatan pembangunan tersebut. Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Syarifudin.
Akibat dari perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp211.636.726, sebagaimana dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap 22 Orang Saksi dan 3 orang ahli,” ucapnya
Seperti diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka
Kepala Desa Matak sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran desa yang akan dikelolanya.
Tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPPA dan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa serta pemeriksaan terhadap Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat. Yang mana atas semua yang dilakukan Sekdes merupakan atas perintah Kades.
Barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, berupa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya dipengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Terhadap ke 2 tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).(JS)