Jal Beli Jabatan dan Pengadaan, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka
Onlinekoe.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka.
Pepen diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi,” jelas Ketua KPK Komjen Pol (Purn.) Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut Firli mengatakan, ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.
Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi AA, LBM, SY dan MS.
Sementara, tersangka penerima, RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL.
Sebagai pemberi, AA dan kawan-kawan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto (j.o) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Pepen dkk dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf f dan pasal 12 B UU Tipikor Juncto (jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pepen ditangkap pada Rabu (5/1). KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta,” ujarnya.
Ali belum menjelaskan identitas kedua orang yang baru ikut diamankan itu. Dia mengatakan ada uang ratusan juta yang ikut diamankan.
“Beserta bukti uang ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
(Alex)