BogorHUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Korupsi BOS, Kepsek Yayasan SMK Generasi Mandiri Kab. Bogor Ditahan

Onlinekoe.com | Kepala Sekolah Yayasan SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial MK (56) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Penahan itu dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi Wiraatmadja menjelaskan, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan Kamis, (8/9/22).

Dodi Wiraatmaja menuturkan, bahwa modus tersangka MK ialah melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.

“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” jelasnya.

Menurut Dodi, dalam melakukan aksinya, tersangka MK dibantu oleh pihak lainnya, namun hari ini baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya.

“Tersangka MK melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh orang lain. Jika alat bukti cukup ada kemungkinan bakal ada tersangka lain. Untuk saat ini kami baru menahan MK,” ungkapnya.

Dodi menjelaskan, mengenai besar kerugian negara, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi karena adanya bukti tambahan. Hingga butuh perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp 1 milyar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” tambahnya.

Apabila tersangka MK mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi, maka walaupun proses hukum tetap berjalan, tetapi bisa meringankan hukuman penjaranya.

“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” jelasnya.

Dodi melanjutkan bahwa sebelum ditahan, pihak tersangka MK sempat menolak. Namun nanti pihaknya akan membuat berita acara penolakannya. Ia menerangkan bahwa tersangka punya hak ingkar.

Atas perbuatannya, tersangka MK disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *