3 Pembunuh Sopir Go Car di BKT Berhasil Diringkus
Onlinekoe.com | Jakarta — Pelaku pembunuhan sopir taksi online yang terjadi beberapa hari lalu berhasil ditangkap.
Pelaku itu ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya. Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui berjumlah 3 orang.
Mereka ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap Sopir Go Car, ADR (26), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi itu diketahui berinisial AW (19), ME (24) dan MF (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda setempat, Jakarta, Senin (17/10/2022) siang.
Diketahui modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, kata dia, pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.
“Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan lagi.
Dari tangan para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti yakni berupa mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi (Nopol) B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Go Car milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh para tersangka pada saat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
(Alex)