Aparat Kepolisian Pesawaran Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu di Wilayah Kecamatan Wayratai

Onlinekoe.com, Pesawaran – Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan Empat orang Laki-laki Pelaku pengedar uang palsu di Desa Ceringin Asri kecamatan Way Ratay Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., SH, menjelaskan awalnya ada informasi dari warga Desa Ceringin Asri, adanya pengedar uang palsu yang dilakukan dengan cara berbelanja ke warung untuk membeli rokok. Setelah pelaku pergi korban mengetahui uang yang di berikan tersebut palsu.

“Lalu korban beserta masyarakat dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan para pelaku tertangkap di Dusun Tangkil Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratay,” kata Kapolres, Senin (9/9/19).

Kapolres melanjutkan adapun yang diduga pelaku pengedar uang palsu tersebut yang berhasil diamankan sebanyak empat orang yaitu HS (23) Bin Abdul Somad, JS (30) Bin Abdul Somad kemudian HS (26) Bin Abdul Somad, dan SS (16) Bin Andri Pelajar Kelas 3 SMP, ke empat pelaku tersebut beralamatkan Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

“Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni Uang Palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 57 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 5.000 sebanyak 16 lembar,” sebutnya.

Selain itu kata AKBP Popon, barang bukti yang di amankan ada 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. 1 (satu) unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku kir. Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus. Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus. Rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus.

“Kemudian Uang Asli / Uang hasil dari kejahatan ada Uang pecahan senilai Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar. Uang pecahan senilai Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar. Uang pecahan senilai Rp. 5.000 sebanyak 52 lembar. Uang pecahan senilai Rp. 2.000 sebanyak 67 lembar dan Uang pecahan senilai Rp. 1.000 sebanyak 10 lembar,” ujarnya.

Kapolres menambahkan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tgl 08 September 2019, adapun Identitas korban yaitu LUSIANA, (25) Pedagang, RUSMINI, (35) Pedagang, MARSIAH, (22) pedagang, ketiga korban tersebut semua warga Desa Ceringin asri.

“Untuk saksi-saksi ada sebanyak dua orang saksi diantaranya SUPRI, (35) thn dan MAR’US ALI, (36), kedua orang tersebut Warga Desa Ceringin Asri,” jelas nya,”(Muhajirin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here