Diduga Melanggar Aturan, Oknum Guru SMKN 6 Bengkulu Utara Menjadi Anggota Panwaslu
Onlinekoe.com – Oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) di Desa Batiknau inisial AY menjadi anggota Panwalu hanya memiliki surat izin dari Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan.
Anjuniman Kepala Sekolah Menengah Kejuruan negeri 6 Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dikonfirmasi melalui whatsappnya mengakui hanya memberikan surat izin kepada saudara Afrind Yudisman untuk panwascam di kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu untuk tahun 2023.
Namun, diduga saudara Afrind Yudisman ini sejak tahun 2018 Panwas Pilwakot, tahun 2019 Panwas Pilpres, tahun 2020 Panwascam Pilgub dan tahun 2023 Panwaslu, hanya modal surat izin.
Ia diduga telah melanggar aturan Kemenpan RB seharusnya kepala sekolah diperbolehkan memberikan Cuti, bukan Izin.
Ade Iswandi Sekretaris Inspektorat merangkap Sekretaris Saberpungli provinsi Bengkulu mengatakan sesuai peraturan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) dan kerjasama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasional Rahmat Bagja mengatakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi Panitia/ Petugas Pemilu dan Panwascam/ Panwaslu, selama yang bersangkutan Cuti atau mengundurkan diri, artinya Cuti tidak dibayar lagi gajinya ditempat kerjanya selama Ia Cuti ( tidak bisa menerima gaji ganda dari Negara) sesuai peraturan perundang undangan dan tidak boleh merangkap pekerjaan harus pilih salah satu Cuti atau mengundurkan diri, Sanksi.
Apabila ketahuan bermain manipulasi data akan dijatuhi hukuman berupa pengurangan gajinya, penundaan pangkat/ penurunan pangkat. Kalau yang bersangkutan menerima gaji Doble akan dikembalikan kerugian negara sesuai aturan seru Ade.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian Hidayat M,Pd baru mengetahui, pihaknya akan panggil dan selidiki dulu kebenarannya.
“Bila itu benar kita serahkan kepada Inspektorat,” ujarnya.
(***)