Hasil Pengembangan, Dua Pria ini Ditangkap Polres Aceh Utara

Onlinekoe.com, Aceh Utara – Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (11/6/2019). Kedua tersangka yang diamankan secara terpisah yakni S (33) dan EK kini diamankan di Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Mikyardin, Sik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas SH mengatakan sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat bahwa S sering memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Gampong Seurkey Blok A Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara.

‘Ini berawal dari penangkapan S pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 01.00 wib dinihari dirunahnya di Gampong Seurkey Blok A Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara,”katanya.

Tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dari mana asal barang bukti tersebut didapatkan S.

“Pelaku S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari EK. Pengembangan yang dilakukan, tim opsnal Satresnarkoba langsung menuju Gampong Lubuk Pusaka kecamatan Langkahan untuk menangkap EK, Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 03.00 wib dinihari dirumahnya,”tuturnya.

Kemudian dilakukan pengembangan kepelaku berikutnya, dimana EK memperoleh barang bukti narkotika jenis ganja dari Alg tidak ada dirumah dan diduga melarikan diri.

“Tim Opsnal Satresnarkoba dirumah Alga sekira pukul 05.00 Wib di Dusun Bidari Kec.Langkahan. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di areal kebun yang dekat dengan rumah Alga ditemukan 4 polybex tanaman ganja serta 28 batang tanaman ganja yang diduga milik sdra Alga,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 1 plastik narkotika jenis ganja seberat 133 g/bruto, 4 polybex tanaman ganja setinggi 10 cm, dan 28 batang tanaman ganja setinggi 250 cm. (Mhd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here