Beranda Ragam Ketua GMNI Pringsewu Ucapkan Selamat Harpekindo

Ketua GMNI Pringsewu Ucapkan Selamat Harpekindo

Onlinekoe.com – Undang – Undang nomer 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan lain dalam bentuk lain.

Sedangkan yang dimaksud serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 1 ayat 1, bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perisahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna menperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Kemudian Pasal 1 ayat 4, Federasi Serikat Pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

Berdasarkan Undang – Undang tersebut pekerja hanya menerima upah atau imbalan bentuk lain atas pekerjaan yang ia lakukan. Dalam hal ini tentu pekerja berada pada posisi yang sangat rentan akan nasib, kesejahteraan dan keadaanya kedepan.

Pekerja/buruh berada pada posisi tawar yang kurang menguntungkan apabila berdiri atau bekerja tanpa berhimpun pada serikat pekerja/serikat buruh. Dilandasi oleh semangat ketertindasan dan keadaan yang sama itulah banyak pekerja atau buruh mendirikan serikat pekerja/serikat buruh.

Tidak terkecuali pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) Pada tanggal 20 februari 1973, dengan Agus Sudono sebagai ketua umum pertama FBSI (Sekarang KSPSI, Konfederasi serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Pembentukan FBSI kala itu berawal dari keinginan berbagai serikat pekerja yang ingin menyederhanakan dan menyatukan semangat gerakan seluruh pekerja diseluruh indonesia.

Tanggal 20 februari itulah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari pekerja indonesia (Harpekindo), melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 1991.

Hari pekerja indonesia memang kalah tenar atau bahkan terlupakan dibandingkan dengan hari Buruh Internasional (May Day). Kuatnya pemberitaan media atas May Day seolah melupakan sejarah masa lalu yang pernah digagas oleh pekerja/buruh dimasa itu.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa May Day ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia menjadi hari libur nasional melalui Kepres RI Nomor 24 tahun 2013 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Indonesia sendiri peringatan Harpekindo berbeda dengan May Day. Jika May Day banyak diisi dengan aksi aksi demo buruh maka Herpekindo lebih diisi dengan kegiatan kegiatan sosial, kegiatan internal, seminar seminar, diskusi dan rekreasi.

Tetapi yang paling penting ialah bagaimana harpekindo dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, kesejahteraan pekerja, kebebasan pekerja untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan yang paling utama ialah keadilan untuk para pekerja. Ungkap ketua DPC GMNI Pringsewu Gunarto dalam rilisnya.

“Lebih lanjut pihaknya mengucapkan selamat hari pekerja indonesia, semoga semangat pejerja dapat terus menumbuhkan ekonomi indonesia ,memberi keadilan dan kesejahteraan untuk pekerja diseluruh Indonesia.

Selamat hari pekerja Indonesia, dari pekerja, untuk pekerja dan oleh pekerja, menuju Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian. . (benk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini