Beranda Bengkulu Pasca KPK OTT Gubernur, Karo Umum Pemprov Bengkulu Tidak Tampak Batang Hidungnya

Pasca KPK OTT Gubernur, Karo Umum Pemprov Bengkulu Tidak Tampak Batang Hidungnya

Onlinekoe – Ada yang aneh Kepala Biro (Karo) Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu inisial AM kabarnya tak pernah ngantor sejak Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakulan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat di lungkungan Pemprov Bengkulu.

“Menurut sumber dilingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dapat dipercaya mengatakan, sejak kejadian OTT KPK terhadap Gubernur tanggal 24/11. Karo Umum AM tidak lagi kelihatan datang ke kantor,” kata sumber valid media ini yang identitasnya dirahasiakan.

Narsumber melanjutkan bahwa, sampai saat ini Karo Umum Pemprov Bengkulu yang merupakan keponakan dari Gubernur Bengkulu non aktif hilang tanpa jejak.

“Entah, hilang tanpa jejak, nggak tau dimana keberadaannya,” ucapnya.

Sementara, Juru Bicara Bidang Penibdakan KPK RI. Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi ketika itu, terkait dugaan keterlibatan Karo Umum Pemprov Bengkulu dalam perkara yang diusut KPK menyampaikan semuanya masih berproses.

“Masih berproses. Bila nanti ada update akan kami kabari,” kata Tessa.

Berdasarkan pantauan di lapangan saat KPK OTT Gubernur Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024. Seorang pria yang merupakan Karo Umum Pemprov Bengkulu sempat datang ke Mapolresta Bengkulu sekitar sore ketika rombongan Kepala Dinas diperiksa KPK.

Kedatangannya sempat kepergok beberapa wartawan dibelakang Mapolresta Bengkulu. Wartawan sempat menyapa dan menanyakan perihal kedatanhan dirinya.

Ia menjawab menemui seseorang, setelah itu, Karo Umum Pemprov Bengkulu langsung pergi dari Mapolresta Bengkulu.

KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini