
Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026). Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada November 2025 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 88,41 gram.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial NK (32), dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Lajun.
Lokasi Penangkapan
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Berantas Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi prioritas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Anwar)






