Pencuri HP Berhasil Diringkus Polsek TKT

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Kontrakan di Jalan Dosomuko Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung pada Senin (11/8/2022) pkl 15.00 WIB, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan, mulanya pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang, tak lama kemudian ketika korban pergi kebelakang pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan spontan langsung mengambil handpoine milik korban dan pergi.

“Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

Segera mendapat informasi keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Tanjung Krang Timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Iphone 7+ (plus) berwarna gold milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here