Onlinekoe.com, Pasaman – Rapat Paripurna DPRD ke 45 Kabupaten Pasaman melaksanakan dua kali Paripurna pada hari Rabu 25 September 2019, sedangkan Rapat kedua melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pasaman 1 ( Satu orang ), Sodikin Nursewan dari Partai Golkar,berhubung beliau saat pelantikan menunaikan Ibadah Haji,beliau berasal dari daerah pemilihan Pasaman II Kecamatan Panti dan Duo Koto untuk masa jabatan 2019 – 2024.
Ketua DPRD Pasaman Bustomi saat membacakan surat keputusan Gubernur Sumatera barat terlebih dulu membacakan surat tentang pemberhentian Sodikin Nursewan selaku Anggota DPRD Pasaman periode 2014 – 2019 dan selanjutnya ia juga membacakan surat keputusan Gubernur Sumaterta Barat tentang Pelantikan Sodikin Nursewan dari Partai Golkar untuk menjadi Anggota DPRD Pasaman Periode 2019- 2024.
Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua DPRD Pasaman ‘ Bustomi terhadap
Sodikin Nursewan dan penanda tanganan Sumpah, penanda tanganan sumpah tersebut di lakukan oleh pejabat dari Kementrian Agama Kabupaten Pasaman.
Usai pengambilan sumpah, juga di lanjutkan dengan Ucapan selamat terhadap anggota Dewan yang di Lantik oleh Bupati Pasaman, Ketua ,Wakil dan Anggota DPRD dan Undangan yang hadir pada acara tersebut
( Ewin )







