Beranda Sumatera Barat Tinjau TC Kafilah MTQ Korpri, Gubernur Optimistis Sumbar Mampu Pertahankan Juara Nasional

Tinjau TC Kafilah MTQ Korpri, Gubernur Optimistis Sumbar Mampu Pertahankan Juara Nasional

Onlinekoe.com | Padang – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, optimistis kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumbar mampu mempertahankan gelar juara pada MTQ Korpri Tingkat Nasional Tahun 2026.

Optimisme itu disampaikan Mahyeldi, saat meninjau pelaksanaan pemusatan latihan (Training Center/TC) calon peserta di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Sumatera, Padang, Sabtu (27/6/2026).

MTQ Korpri Tingkat Nasional Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung di Provinsi Sulawesi Selatan pada 23–30 Agustus 2026. Pemusatan latihan yang kini memasuki tahap akhir menjadi bagian dari upaya mematangkan kemampuan para peserta sebelum berlaga di ajang tersebut.

Dalam peninjauan itu, Mahyeldi mengapresiasi kesungguhan panitia, pelatih, dan seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian pembinaan hingga tahap kelima. Menurutnya, persiapan yang dilakukan secara serius menjadi modal penting bagi Sumbar untuk kembali mengukir prestasi di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, persiapan berjalan dengan baik dan sekarang sudah memasuki tahap pemantapan. Kita berharap para qari dan qariah yang akan mewakili Sumbar semakin bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Korpri telah melakukan berbagai ikhtiar, didukung para pelatih yang membimbing dengan penuh dedikasi. Insyaallah, usaha ini akan membuahkan hasil terbaik,” kata Mahyeldi.

Gubernur juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan dukungan kepada para peserta. Selain memaksimalkan ikhtiar, ia mengajak seluruh masyarakat mendoakan agar kafilah Sumbar diberi kemudahan dan mampu menampilkan kemampuan terbaik selama pelaksanaan MTQ.

Menurut Mahyeldi, keberhasilan pada MTQ Korpri bukan hanya menjadi kebanggaan prestasi, tetapi juga memperkuat citra Sumbar sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan memiliki tradisi yang kuat dalam mencintai serta membumikan Al-Quran.

“Prestasi ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Sumbar, termasuk para perantau Minangkabau di berbagai daerah. Semoga dengan persiapan yang matang, kita dapat kembali mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Korpri Sumbar, Andri Yulika menjelaskan bahwa proses seleksi calon peserta dilakukan secara bertahap dan ketat. Dari lebih 300 pendaftar, saat ini tersisa 39 peserta yang mengikuti tahap akhir pemusatan latihan. Selanjutnya akan ditetapkan 38 orang sebagai anggota kafilah resmi Sumbar.

Ia mengatakan, seluruh peserta telah melewati lima tahapan seleksi sehingga yang terpilih merupakan putra-putri terbaik yang diharapkan mampu mempertahankan prestasi Sumbar sebagai juara umum MTQ Korpri tingkat nasional.

“Target kami tentu mempertahankan prestasi yang telah diraih sebelumnya. Namun yang tidak kalah penting, MTQ Korpri menjadi media untuk memperkuat syiar Islam dan membudayakan nilai-nilai Al-Quran di lingkungan Korpri Sumatra Barat,” ungkap Andri.

Turut mendampingi Gubernur dalam peninjauan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatra Barat, Fitriati dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto. (Warman/adpsb)

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penerbitan maupun mekanisme evaluasi izin pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatra Barat Helmi Heriyanto, mengatakan izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang, termasuk serta dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sebelum diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.

“Izin usaha pertambangan Batu Andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi di Padang, pada Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang meminta agar izin usaha pertambangan tersebut ditinjau kembali, Helmi mengatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antar pemerintah dan akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Helmi menilai masyarakat juga perlu memahami secara utuh kronologi proses perizinan yang telah berjalan. Sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan, Pemkab Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses perizinan.

Menurut Helmi, dokumen tersebut merupakan dasar yang menyatakan bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa adanya persetujuan tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” tanya Helmi.

Selain itu, pembahasan dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat bersama tim teknis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penjelasan ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut pandang saja.

Helmi menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan ataupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui prosedur yang berlaku agar memberikan kepastian hukum serta menjamin proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan akuntabel,” imbuhnya.

Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menghormati berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Aspirasi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun, setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmi mengatakan Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) berkomitmen mewujudkan tatakelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” terang Helmi menutup. (Warman/adpsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini