Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Breaking News: Putusan Sidang KEPP, Irjen Ferdy Sambo Dipecat!

Breaking News: Putusan Sidang KEPP, Irjen Ferdy Sambo Dipecat!

Onlinekoe.com | Jakarta — Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Sidang KEPP itu digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/08/2022).

Hasil putusan sidang KEPP telah memutuskan bahwa Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi di Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH)-kan atau dipecat dari Anggota Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen (Pol) Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen(Pol) Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar ketua sidang KEPP Komjen (Pol) Ahmad Dofiri.

Anggota sidang KEPP itu diantaranya adalah Ketua: Komjen (Pol) Ahmad Dofiri jabatan Kabaintelkam Polri; Anggota: Komjen (Pol) Agung Maryoto jabatan Irwasum Polri; Irjen (Pol) Syahardiantono jabatan Kadiv Propam Polri; Irjen (Pol) Rudolf Rodja jabatan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri; dan Irjen (Pol) Yazid Fanani jabatan Ketua STIK/PTIK Polri.

Diketahui, Irjen (Pol) Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Pimpinan atau ketua sidang KEPP Komjen (Pol) Ahmad Dofiri usai membacakan putusan bahwa Irjen (Pol) Ferdy Sambo di PTDH dari anggota Polri. Namun Irjen (Pol) Ferdy Sambo langsung melakukan banding atas keputusan sidang KEPP tersebut.

“Haknya dia (Ferdy Sambo) untuk melakukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/08/2022).

Sementara itu Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas (Divhumas) Polri Kombes (Pol) Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” ujar Kombes (Pol) Nurul Azizah kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Lebih lanjut Nurul mengatakan, RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Irjen (Pol) Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Irsus Polri telah menjerat Irjen (Pol) Ferdy Sambo dkk dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini